PT Titan Infra Sejahtera Taat Regulasi Pertambangan dan PPM

PT Titan Infra Sejahtera, melalui anak perusahaannya PT Servo Lintas Raya, menegaskan komitmennya dalam mematuhi regulasi pertambangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya, Yayan Suhendri, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh terhadap kepatuhan hukum, khususnya dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Landasan Hukum Program PPM Dalam rangka mendukung pembangunan masyarakat sekitar pertambangan, PT Servo Lintas Raya mengikuti berbagai regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selain itu, khusus untuk industri pertambangan, perusahaan juga menaati Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 , yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara....